Kabarindoraya.com |  Simalungun - Peristiwa kecelakaan kerja menyebabkan kematian seorang pekerja di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali terjadi. Seorang pekerja kontraktor bernama Wihendro meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan kerja pada, Minggu (21/12/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

Korban diketahui bekerja di bawah Bendera kontraktor PT. Duta Raya yang sedang melaksanakan pekerjaan di lingkungan PT. Tanimas. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada kota perdagangan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa naas itu menjadi tamparan keras bagi sistem keselamatan kerja dan kesehatan di KEK sei mangkei yang selama ini dipromosikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Di balik gemerlapnya  investasi dan proyek bernilai miliaran rupiah, satu nyawa kembali melayang.

Tragedi pilu tersebut kembali memunculkan tanya terkait standard pelaksanaan K3 yang seharusnya diterapkan bagi seluruh pekerja di KEK sei mangkei. Publik mempertanyakan apakah penerapan standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar dilaksanakan secara ketat, atau cuma sebatas formalitas administrasi di atas kertas saja.

Informasi yang didapatkan media ini menegaskan, laporan kejadian kecelakaan kerja telah masuk ke kantor DinDipanggil Kerja (Disnaker) simalungun. Tapi yang mengejutkan, manajemen PT. Tanimas yang dipanggil untuk klarifikasi justru diduga tidak menghadiri panggilan tersebut.

Sikap tersebut memicu kecurigaan dan kemarahan publik, mengapa panggilan resmi yang disampaikan pemerintah diabaikan. Apakah ada hal - hal yang hendak dan akan ditutup-tutupi dari peristiwa itu.

Publik menilai, jika ternyata ada unsur kelalaian maka kejadian kematian tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi bisa menjadi dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan pekerja.

Sesuai hukum hukum yang berlaku, perusahaan yang lalai dalam penerapan keselamatan kerja dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sedangkan undang - undang Ketenagakerjaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dapat diancam dengan pidana penjara

Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pekerja kecil yang bersalah cepat diproses, maka korporasi besar pun harus berani diperiksa secara terbuka.