Kabarindoraya.com  | Bogor - Tak ada efek jera oknum Kepala desa masih saja dengan berani salah gunakan Dana Desa Bahwa pada sekitar bulan Maret 2024, Kades Rawa panjang meminta seluruh ketua Posyandu yang ada di Desa Rawa panjang untuk tanda tangan pembuatan rekening dengan alasan untuk penyaluran bantuan dari Dana Desa.

Akan tetapi diketahui kemudian bahwa rekening yang telah dibuat tersebut tidak pernah diberikan kepada masing-masing pemilik dengan alasan bahwa pembuatan rekening tersebut ditolak oleh pihak Bank.

Bahwa penolakan pihak Bank atas pembuatan rekening tersebut ternyata bohong dan rekening tersebut ternyata aktif menerima transfer dana yang berasal dari rekening dana Desa. 

Dengan jumlah total ada di 10 rekening yang digunakan atas nama 9 nama ketua Posyandu dan 1 atas nama mantan pengurus RW 04 yang masing-masing terdiri dari : Posyandu RW 6,Posyandu RW 7 ,Posyandu RW 9 ,Posyandu RW 10 -Posyandu RW 17,Posyandu RW 18 ,Posyandu RW 19 ,Posyandu RW 23-Posyandu RW 13,Mantan pengurus RW 04.

Dari hasil temuan tersebut terungkap setelah pihak Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil seluruh Ketua Posyandu untuk dimintai keterangan pada awal bulan Oktober 2025 dan dari hasil penelusuran pihak Inspektorat inilah ditemukan aliran Dana tersebut yang berasal dari Rekenening Dana Desa Rawa panjang dengan total nilai Bukti transfer sebesar Rp 650.137.080

Sementara Dowi Handinata, S.H., M.H. Kasubsi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Ketika di Konfirmasi melalui ponsel nya terkait adanya penyalahgunaan Dana Desa bulan  Maret 2024,hingga berita ini diturunkan Dowi belum Menjawab.