Kabarindoraya.com | JAKARTA — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di sektor layanan kesehatan. Klinik GP Medical & Paincare diduga merekrut dan mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (WNA) tanpa izin resmi dari instansi terkait. Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber internal yang mengaku melihat aktivitas para tenaga kerja asing tersebut bekerja secara aktif di dalam fasilitas klinik.
Menurut Egi Hendrawan dari LSM Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) , para WNA tersebut telah bekerja dalam beberapa bulan terakhir tanpa dokumen pendukung seperti Notifikasi RPTKA, IMTA, atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang menjadi syarat wajib bagi setiap tenaga kerja asing di Indonesia. “Mereka diduga bekerja seperti tenaga medis biasa. Tidak ada informasi izin atau kejelasan status mereka,selaku lembaga yang bergerak dalam pemantauan WNA kami bersurat untuk mempertanyakan kebenarannya,”ujar Egi.
Pengakuan Direktur Klinik Jadi Sorotan: Mengaku Keluarga Presiden RI
“Namun alih-alih menjawab salah satu oknum yang mengaku Direktur dan mengklaim sebagai keluarga Presiden RI malah mengusir kami, kami akan melaporkan kasus ini kepada kantor imigrasi setempat”tambah Egi .
Persoalan menjadi semakin kontroversial setelah Direktur Klinik GP Medical & Paincare James Tangkudung (James) disebut-sebut kerap mengaku sebagai keluarga Presiden RI, baik kepada staf maupun kepada pihak luar, untuk memperkuat posisi dan kewenangan dirinya dalam operasional klinik. Pengakuan ini menimbulkan persepsi intimidasi kepada karyawan serta dugaan adanya upaya menghalangi laporan atau kritik terkait pelanggaran tersebut.
Ditemui dilokasi ,Jumat (5/12) pengakuan “keluarga Presiden RI” itu sering dilontarkan oleh James Tangkudung saat ada keberatan atau pertanyaan mengenai legalitas tenaga kerja asing. “Kalau ada yang menanyakan izin, jawabannya selalu: ‘Saya ini keluarga Presiden, semua sudah beres,’” kata James .
Nama Dr. Bernard Lee Ikut Disorot: Diduga WNA yang Melakukan Aktivitas Kedokteran
klarifikasi terdapat pula nama seorang tenaga asing bernama Dr. Bernard Lee (Consultant Pain Specialist) yang muncul dalam sejumlah materi promosi resmi GP+ Medical & Paincare, termasuk agenda kegiatan pada 7–8 November 2025 serta 5–6 Desember 2025 di media sosial.
Gagak mempertanyakan legalitas Dr. Bernard Lee, termasuk: status kewarganegaraan, serta dokumen STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang wajib dimiliki dokter WNA untuk dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia.

.png)