Kabarindoraya.com  | Jakarta — Dugaan praktik pelanggaran serius dalam rantai produksi sepatu merek internasional Under Armour (UA) mencuat dari lingkungan pabrik PT Longrich Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencakup kebocoran produk, konflik kepentingan, hingga pelanggaran Code of Conduct Under Armour, sebagaimana disampaikan oleh narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Menurut sumber internal tersebut, beredarnya sepatu Under Armour di pasar gelap diduga kuat bukan merupakan produk palsu, melainkan produk asli yang keluar melalui jalur internal pabrik. Produk-produk tersebut bahkan disebut sempat dipasarkan secara terbuka melalui status WhatsApp penjual, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan distribusi.

“Produk yang beredar di pasar gelap itu diduga merupakan sepatu asli Under Armour, bukan tiruan. Jika ini benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar hukum, merugikan brand secara finansial, serta mencederai sistem pengawasan internal,” ujar narasumber.

Tak hanya Under Armour, dugaan pelanggaran internal juga disebut menimpa merek lain. Pada 15 Januari 2026, dilaporkan terjadi kehilangan sepatu merek Brooks sebanyak satu karton berisi 12 pasang di lingkungan PT Longrich Indonesia.

Kehilangan tersebut diduga merupakan aksi penyelundupan yang melibatkan oknum driver perusahaan dengan memanfaatkan kendaraan operasional pabrik, serta diduga melibatkan jaringan internal.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, kepercayaan brand internasional terhadap industri alas kaki dan tenaga kerja Indonesia bisa tergerus secara serius,” kata sumber tersebut, Jakarta Sabtu (31/1/2025) 

Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan pelanggaran Code of Conduct Under Armour yang melibatkan Iwan Antareja, yang disebut sebagai Technical Team Under Armour Indonesia, serta Daniel Tseng, selaku Business Manager PT Longrich Indonesia.

Pada 23–24 Oktober 2025, keduanya diduga melakukan aktivitas bermain golf dan menginap di Hotel Aston Bandung di tengah jam kerja dan aktivitas produksi pabrik yang masih berlangsung. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan etika UA yang secara tegas melarang penerimaan fasilitas, hiburan mahal, atau bentuk gratifikasi apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pihak brand dan pabrik mitra.

Aktivitas serupa diduga kembali terjadi pada 25 Januari 2026, yang melibatkan:

Iwan Antareja (Technical Manager UA), Brian Hwang (Senior Technical Manager UA Indonesia & Vietnam sekaligus atasan langsung Iwan), Daniel Tseng (Business Manager PT Longrich Indonesia).