Kabarindoraya.com  | Bogor - Pemerintah Pusat,menggaungkan untuk Efesiensi dana baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah Kabupaten se Indonesia,akan tetapi masih saja ada pemerintah daerah yang nyelonong dengan menggelontor dana hibah yang sangat Fantastis mencapai Rp.40,5 Miliar Rupiah,Ini jelas jelas bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal Prabowo Subianto, untuk dapat meng Efesiensi dana,APH Kemana.?

Pemerintah Kabupaten Bogor memang sangat baik, di saat daerah lain mengap - mengap mensiasati agar pembangunan bisa terlaksana di tengah terbatasnya anggaran. Kabupaten Bogor malah menggelontorkan hibah hingga mencapai Rp 40,5 miliar untuk organisasi keolahrahaan dan kepemudaan.

Dana hibah untuk organisasi keolahragaan dan kepemudaan senilai Rp 40,5 miliar disalurkan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dana hibah itu sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Bogor 2025.

Data yang diperoleh kabarindoraya.com penerima dana hibah terbesar dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) sebesar Rp 15 miliar, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Rp 10 miliar.

Kemudian National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Rp 5 miliar, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rp 5 miliar, Special Olympic Indonesia (SOina) Rp 2 miliar, Badan  Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Rp 1 miliar, dan Gerakan Pramuka Rp 2,5 miliar.

Dimana alokasi hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang nilainya sangat fantastis itu membuat rakyat Kabupaten Bogor, utama korban bencana alam yang rumahnya gagal direlokasi lantaran anggaran Rp 8 miliar tidak masuk APBD Perubahan 2025 melonggo.

"Gede juga ya, padahal disaat pemeintahan pusat menggencarkan program efisiensi di Kabupaten Bogor,malah organisasi-organisasi mendapatkan  dana hibah sangat fantastis," kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor, Sinwan. MZ, dihubungi kabarindoraya.com,Selasa, 18 November 2025.   

Pemberian dana hibah memang kata inisiator pembentukan Kabupaten Bogor Barat ini tidak menyalahi aturan atau diperbolehkan sepanjang keuangan daerah mampu atau pengalokasian anggaran hibah tidak membuat pelaksanaan program lain yang dibutuhkan rakyat tersendat.

"Tapi, kalau kondisi saat ini ketika ekonomi sedang tidak baik - baik saja, dan banyak rakyat yang berjuang bertahan hidup, alokasi dana hibah setara dengan 40 unit bangunan gedung SD itu kurang tepat lah, kan negara lagi penghematan," ujar Sinwan.