Kabarindoraya.com | Jakarta, Kamis 12 Februari 2026 – Seorang mantan penyanyi dangdut yang dikenal publik melalui ajang pencarian bakat KDI dan pernah terlibat dalam produksi sinetron nasional dilaporkan diduga terlibat dalam perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Nana Anggraena & Partners yang menyatakan tengah mewakili seorang warga negara Amerika Serikat berinisial RM (Raza Mohsin) sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Kuasa hukum melalui Adv. Nana Anggraena, S.H., yang disampaikan oleh Irsyad Shemav Philliang selaku Kepala Tim Paralegal, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa hukum tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian furnitur yang disertai dokumen berupa invoice. Pihak pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen transaksi yang mengakibatkan kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah.
“Upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan telah kami lakukan. Kami juga telah melayangkan dua kali somasi ke alamat yang bersangkutan di Kudus. Namun hingga saat ini belum terdapat respons yang menunjukkan itikad baik,” ujar Irsyad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terlapor disebut berada di luar negeri. Namun demikian, kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi apabila terdapat keinginan penyelesaian secara damai.
Karena belum tercapai titik temu, pihak kuasa hukum menyampaikan rencana untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan membuat laporan pengaduan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menempuh jalur sesuai prosedur. Laporan pengaduan akan segera kami ajukan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini masih berada pada tahap dugaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses penegakan hukum.

.png)