Kabarindoraya.com | Jonggol Kabupaten Bogor – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SDN Malati 01, Kecamatan Jonggol, diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan asal Garut. Informasi ini pertama kali mencuat dari narasumber berinisial AN dan kini menjadi sorotan publik serta memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor dan pemerhati Pendidikan.
Menurut narasumber AN, guru yang bernama Didik Sudarmadji tersebut disebut-sebut telah menikah siri tanpa sepengetahuan istrinya yang sah, yang juga berstatus sebagai ASN dan mengajar di SDN Singasari 02. "Saya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menikah siri dengan seorang wanita asal daerah Garut. Bahkan, istri sahnya pernah mendatangi rumah kontrakan guru tersebut untuk melabraknya," ujar AN kepada media, Kamis (7/8/2025).
Namun, saat dikonfirmasi secara langsung, Didik Sudarmadji dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak pernah menikah siri dengan siapapun. Tuduhan bahwa istri saya melabrak juga tidak benar dan merupakan fitnah. Saya memang berstatus sebagai guru PPPK dan sedang menjalankan tugas mengajar," ujar Didik saat dihubungi pada Rabu (6/8/2025).
Merespons isu ini, Muhammad Zulfikar dari BKPSDM Kabupaten Bogor, yang membawahi bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dan mengklarifikasi informasi tersebut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. “Kami akan menelusuri kebenaran informasi ini dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Wardana, anggota Perkumpulan Mahasiswa Pemerhati Pendidikan turut memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Ia menilai bahwa jika informasi ini terbukti benar, maka tindakan tegas harus diambil demi menjaga integritas dan etika profesi ASN. "Jika kejadian ini memang benar adanya, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor perlu menelusuri kebenaran informasi tersebut secara mendalam. Investigasi harus dilakukan dengan berbicara kepada lingkungan sekitar dan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Jika bukti ditemukan dan tuduhan terbukti, maka langkah tegas harus diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pemutusan kontrak” tegas Wardana.
Ia juga menambahkan menurut aturan pernikahan maupun perceraian bagi P3K hampir sama seperti PNS karena keduanya masuk dalam kategori ASN. Adapun pemeriksaan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Menikah siri di kalangan ASN tidak diperbolehkan dan termasuk melanggar sanksi disiplin berat,” ungkapnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan kode etik dan transparansi dalam dunia pendidikan, khususnya di kalangan aparatur sipil negara. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diharapkan segera mengeluarkan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.(Tim)

