Kabarindoraya.com | Jakarta Senin,21/7/25 -  Persoalan pengelolaan Pasar Induk Kemang Teknik Umum Kota Bogor masih berbuntut panjang sampai di selidiki Bareskrim Polri, meskipun tiga perkara sebelumnya (dua perkara perdata dan satu perkara tata usaha negara) sudah berkekuatan hukum tetap telah dieksekusi dimenangkan Pemkot Bogor dengan luas lahan pengelolaan Pasar Tekum Bogor adalah 31.975 meter persegi berdasarkan Sertifikat HPL Nomor: 54/Cibadak-Tanah Sereal.

Rupanya PT. Galvindo Ampuh tidak mau mengalah dengan Putusan Pengadilan, sehingga sampai saat ini terus mencari jalan apapun agar pengelolaan pasar induk kemang teknik umum (tekum), termasuk melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Mabes Polri. 

Kabag Hukum dan HAM Sekdakot, Alma Wiranta sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Perdata dan TUN Pemkot Bogor menyampaikan,

"Untuk menuntaskan dugaan pidana pemalsuan surat perjanjian Pasar Tekum Kota Bogor yang dilaporkan PT. Galvindo Ampuh, dapat dilakukan uji laboratorium forensik sebagaimana dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dibuat pada tahun 2001 tersebut." ujar Alma

Alma Wiranta yang berpangkat Jaksa Utama Pratama dalam penugasan tersebut terlihat bersemangat saat mendatangi Dittipidum Bareskrim Polri pada hari senin (21/7/2025), dengan membawa dokumen untuk dilakukan uji lab forensik ke tim penyelidik Mabes Polri.

Lanjut Alma, "Uji lab forensik dapat membantu menentukan apakah dokumen PKS tersebut asli atau palsu dengan memeriksa tanda tangan, tinta, kertas, dan elemen lainnya, konsekuensi jika hasil uji lab forensik menunjukkan bahwa dokumen tersebut asli, maka pengelolaan PT. Galvindo Ampuh sejak tahun 2004 sampai 2021 adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan pelakunya dapat dipidakanan."katanya

Sebagaimana diketahui dalam perkara pidana, hasil uji lab forensik merupakan salah satu alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan surat. Menurut Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat dapat dipidana dengan penjara maksimum 6 tahun.

"Dengan dilakukan uji laboratorium forensik, dapat membantu memastikan surat perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Induk Kemang Tekum Kota Bogor asli atau palsu, sehingga tidak ada lagi yang mengada-ada, dan hasil tersebut akan kami gunakan untuk membatalkan HGB PT. Galvindo Ampuh karena telah melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata." Tutup Alma Wiranta

(Abah Tataros)