Kabarindoraya.com | Bogor - Proses pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam pengadaan tanah proyek Bendungan Cibeet di Kampung Leuwianjing Desa Kutamekar diduga diwarnai tindakan pungutan liar. Selain itu warga juga mengeluhkan adanya perlakuan tebang pilih dalam pemrosesan data yang menghambat pemberian ganti rugi.
Sejumlah warga mengaku telah lama menyerahkan berkas persyaratan dan mengikuti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini belum menerima pembayaran. Sementara itu, beberapa warga yang baru mengurus berkas justru telah menerima uang ganti rugi lebih dahulu.
Hal itu memicu kecurigaan adanya praktik “pengkondisian” dalam proses pencairan dana. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya permintaan biaya tidak resmi (fee) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp60 juta per warga. Biaya ini diduga diminta oleh oknum tertentu dengan iming-iming percepatan pencairan ganti rugi.
Polemik ini turut disoroti Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor. Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan langsung dari warga.
“Salah satu warga menerangkan kepada kami bahwa kewajiban pemberkasan sudah ditempuh sejak lama, tetapi sampai hari ini belum juga ada pencairan. Anehnya, warga yang diduga memberikan fee justru proses pencairannya lebih cepat,” ujar Yogi menirukan kesaksian warga.

.png)