Kabarindoraya.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) melakukan pendataan dan peneguran terhadap sejumlah bangunan di kawasan Puncak yang melanggar sempadan jalan.
Plt Kepala DPTR Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bangunan tanpa ijin tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan Puncak.
“Saat ini DPTR sedang melakukan pendataan dan peneguran terhadap beberapa bangunan yang melanggar sempadan jalan, tanpa ijin, dan/atau berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Eko disela-sela kegiatan, Minggu (12/4).
Ia menegaskan, keberadaan bangunan tersebut merupakan salah satu penyebab kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa langkah peneguran ini sejalan dengan kebijakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto mencari solusi kemacetan lalu lintas saja tetapi juga tetap memaksimalkan tanah dan bangunan milik aset pemerintah untuk pemanfaatan pelayanan umum di jalur jalan Puncak dan sekitar ," ujarnya.
Menurutnya, langkah pendataan dan peneguran ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak peraturan daerah,” ucap Eko.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Bogor melalui penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menata kawasan Puncak agar lebih tertib dan mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama dan

.png)