Kabarindoraya.com | Banten — Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dugaan kejanggalan dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten itu bernilai Rp 87,86 miliar..jpg)
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,5 miliar serta potensi denda keterlambatan Rp 1,36 miliar yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.
Proyek Dimenangkan Eks Terpidana Kasus Suap KPK
Proyek strategis tersebut dimenangkan oleh PT RIS Putra Delta, perusahaan kontraktor asal Surabaya. Direktur utamanya, Amir Mirza Hutagalung, merupakan eks terpidana korupsi yang pernah dihukum dalam perkara suap proyek RSUD Kardinah Kota Tegal bersama mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno.
Amir divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang tahun 2018 karena terbukti menjadi perantara suap. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM..jpg)
Tender Diduga Sarat Rekayasa dan Persengkongkolan
Forum Aktivis menilai proses pengadaan proyek itu sarat kejanggalan. Berdasarkan dokumen resmi, akta perubahan direksi PT Ris Putra Delta dibuat pada 3 November 2023, menempatkan Amir Mirza sebagai direktur baru.
Beberapa minggu setelahnya, perusahaan itu memperbarui sertifikat badan usaha (SBU) dan membuka kantor cabang di Banten pada awal 2024, lalu langsung memenangkan tender proyek Sumur–Taman Jaya di bulan berikutnya.

.png)