Kabarindoraya.com  |  Banten — Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dugaan kejanggalan dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten itu bernilai Rp 87,86 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,5 miliar serta potensi denda keterlambatan Rp 1,36 miliar yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.

Proyek Dimenangkan Eks Terpidana Kasus Suap KPK

Proyek strategis tersebut dimenangkan oleh PT RIS Putra Delta, perusahaan kontraktor asal Surabaya. Direktur utamanya, Amir Mirza Hutagalung, merupakan eks terpidana korupsi yang pernah dihukum dalam perkara suap proyek RSUD Kardinah Kota Tegal bersama mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno.

Amir divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang tahun 2018 karena terbukti menjadi perantara suap. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tender Diduga Sarat Rekayasa dan Persengkongkolan

Forum Aktivis menilai proses pengadaan proyek itu sarat kejanggalan. Berdasarkan dokumen resmi, akta perubahan direksi PT Ris Putra Delta dibuat pada 3 November 2023, menempatkan Amir Mirza sebagai direktur baru.

Beberapa minggu setelahnya, perusahaan itu memperbarui sertifikat badan usaha (SBU) dan membuka kantor cabang di Banten pada awal 2024, lalu langsung memenangkan tender proyek Sumur–Taman Jaya di bulan berikutnya.

“Kalau kita lihat pola waktunya, semua perubahan legalitas terjadi sangat berdekatan dengan masa lelang. Ini bukan kebetulan, tapi diduga diskenariokan. Pola seperti ini patut diselidiki karena mengarah pada bentuk persengkongkolan tender,” kata Junaidi Rusli, dari Gema Kosgoro Banten yang juga Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli.

Menurut Junaidi, keanehan lain justru terletak pada kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Banten sebagai pengguna anggaran.

“Di mana fungsi verifikasi dan kehati-hatian Dinas PUPR ? Mengapa penyedia dengan rekam jejak korupsi bisa lolos menjadi pemenang tender bernilai puluhan miliar ? Pertanyaan ini harus dijawab langsung oleh Kepala Dinas PUPR Banten, karena tanggung jawab pelaksanaan proyek berada di bawah kewenangannya,” tegasnya.

Sorotan Etika dan Integritas Pengadaan Publik

Forum menilai, pelibatan kembali eks terpidana korupsi dalam proyek besar pemerintah daerah bukan hanya mencoreng etika pengadaan, tetapi juga melemahkan integritas birokrasi Banten.

“Integritas penyedia itu bagian dari prinsip keuangan negara. Jika orang yang pernah terbukti menyalahgunakan uang publik kini kembali dipercaya mengelolanya, ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi pelanggaran terhadap asas moralitas publik,” Ujar Agus Suryaman Juru Bicara Forum Aktivis 

Ia menambahkan, Forum Aktivis  akan memantau tanggapan resmi dari Dinas PUPR Banten dan menilai sejauh mana pimpinan dinas bertanggung jawab atas temuan BPK dan proses tender tersebut.

Forum: Kejagung dan KPPU Harus Bertindak

Forum Antikorupsi menyatakan akan segera melaporkan dugaan indikasi korupsi dan kelebihan pembayaran proyek Sumur–Taman Jaya ke Kejaksaan Agung RI, serta melaporkan dugaan persengkongkolan tender ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).