Kabarindoraya.com  |  Jakarta- Desember 2025 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). PKN menilai usulan tersebut bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan langkah mundur bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Ketua Majelis Agung PKN, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa mengembalikan mandat pemilihan kepala daerah ke tangan legislatif adalah upaya nyata dalam membentengi status quo. Menurutnya, langkah ini berpotensi besar melanggengkan kekuasaan segelintir elite.

“PKN menolak keras usulan Pilkada oleh DPRD. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi yang nyata. Ini merupakan upaya terang-terangan untuk membentengi status quo dan melestarikan oligarki yang pada akhirnya mengancam kedaulatan rakyat,” ujar Pasek dalam keterangannya, Jumat, 26 Desember 2025.

*Kritik atas Alasan Efisiensi Anggaran*

Wacana Pilkada lewat DPRD kembali mencuat di penghujung tahun 2025 dengan dalih penghematan anggaran negara serta meminimalisir konflik sosial di akar rumput. Namun, argumentasi ini dipatahkan oleh Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKN, Denny Charter.

Denny menyebutkan bahwa klaim penghematan biaya tidak sebanding dengan kerugian fundamental yang akan diderita masyarakat apabila hak pilih mereka dicabut.