Kabarindoraya.com  | Jakarta  - Ratusan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Anti Korupsi (Kosasi) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPK RI, Jakarta Selatan pada Senin, 29/12/25).

Direktur Eksekutif Kosasi Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan demonstrasi kali ini membawa isu fundamental atas "Triple Kill" Operasi  Tangkap Tangan KPK pada 17 dan 18 Desember 2025 yang melibatkan 4 Jaksa. Masing-masing 1 orang Jaksa dari Pejabat Kejaksaan Tinggi Banten, 3 orang Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Kalimantan Selatan.  Kosasi juga menyoroti 2 orang Jaksa yang diamankan Jampidsus Kejagung dan kepala Kejaksaan Negeri Bekasi yang rumahnya di segel KPK akibat keterkaitan dengan korupsi Bupati Bekasi.

"Total ada enam orang Jaksa Korup yang terjaring KPK, ini membuktikan pengawasan internal Kejaksaan tidak berjalan, dan harus dikuatkan oleh pengawasan antar lembaga seperti KPK." Katanya 

Rizki juga menekankan Jaksa yang terjaring OTT harus segera di proses seluruhnya oleh KPK, karena menurutnya berdasarkan pasal 11  Ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Aparat Penegak Hukum. Jaksa korup contohnya.

"Sangat disayangkan KPK menyerahkan salah satu Jaksa yang di OTT KPK ke Kejagung, padahal KPK Punya kewenangan untuk memprosesnya." Katanya 

Bahwa Penanganan perkara korupsi harus ditempatkan pada prinsip kepercayaan publik, bukan sekadar kewenangan administratif. Ketika aparat penegak hukum menangani kasus yang melibatkan institusinya sendiri, maka jarak etik dan transparansi menjadi keharusan mutlak.