Kabarindoraya.com | Bogor - Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP BJ) pemerintah kabupaten Bogor.
Koordinator aksi F. Fawait mengatakan unjuk rasa kali ini ditenggarai adannya persekongkolan pengaturan pemenang tender sejumlah proyek barang dan jasa tahun anggaran 2025 yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bogor.

"Kami menduga kuat ada pengaturan pemenang tender disejumlah proyek yang dilakukan oleh pejabat ULP." Katanya, Kamis (28/8)
Dia menjelaskan, bahwa banyak proyek yang dilakukan tender ulang secara masif dan proses seleksi yang tidak transparan dalam penyelenggaraanya sehingga berpotensi menimbulkan kegagalan proses tender dan mengarah pada penunjukan langsung.
Belum lagi, berdasarkan olah data dan informasi, pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan mulai dari proses evaluasi hingga penetapan pemenang yang terkesan tidak kompetitif dan dipenuhi intervensi dari pejabat ULP. Bahkan beredar informasi kepala sub bagian UKPBJ mengintruksikan untuk menentukan perusahaan pemenang tender.
"Kami menduga kuat kepala sub bagian UKPBJ sebagai aktor utama dalam kegaduhan pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten Bogor." Katanya
Fawait menduga, Kepala sub Bagian UKPBJ tidak berjalan sendiri dan melibatkan beberapa unsur internal maupun eksternal ULP BJ dalam menentukan pemenang tender.
"Tidak mungkin sendiri pasti ada beberapa pihak yang terlibat bersekongkol." Katanya.
Dalam orasinya Fawait juga menyampaikan bahwa praktik persekongkolan mengarah pada tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dapat berdampak pada persaingan usaha tidak sehat serta mencemarkan nama baik bupati dan pemerintah kabupaten Bogor.
Negara juga berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Bahwa praktek persekongkolan ini akan menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas bangunan.
"Itu artinya masyarakat yang akan dirugikan akibat pembangunan yang dilakukan dari hasil kolusi dan nepotisme." Katanya.

Fawait yang juga Peneliti Kosasi Wilayah Bogor Raya itu menyampaikan akibat perbuatan persekongkolan unsur-unsur penyelenggara pengadaan barang dan jasa ULP BJ kabupaten Bogor telah melanggar : Etika Pengadaan Barang dan Jasa ( pasal 7 Perpres 46 tahun 2025) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22 menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (beserta aturan perubahannya)Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
"Sehingga sanksi administratif hingga pidana telah menunggu pelaku persekongkolan jahat" Ucapnya
Dalam hal ini Kosasi membawa tuntutan :
1. Meminta saudara Yunus Iskandar untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik dan peserta aksi.
Meminta APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) untuk mengaudit seluruh pelaksanaan tender ta. 2025 Bupati Bogor mengevaluasi kinerja seluruh Pejabat ULP BJ kabupaten Bogor.
Bupati Bogor mencopot kepala/plt kepala Bagian ULP BJ dan memberikan sanksi atas ketidak becusan mengurus anggotanya.

Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyelidiki dan membongkar dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme pada ULP BJ kabupaten Bogor.
"Ini adalah langkah awal, kami akan terus melakukan aksi dan advokasi lanjutan untuk mencapai good goverment." Tutupnya.(Tim Redaksi)

