Kabarindoraya.com | Bogor - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia kembali melaksanakan rapat sinkronisasi dan koordinasi pemberdayaan dan pemajuan hak anak, yang dihadiri 40 peserta dari Kementerian, Lembaga, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, bertempat di hotel Novotel Bogor pada hari ini jumat (31/10/2025)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang turut hadir sebagai peserta aktif, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak bersama Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah, menunjukkan keseriusannya memanfaatkan ruang diskusi dalam upaya mendapatkan informasi langsung terkait kebijakan pemerintah pusat dan strategi nasional pemberdayaan dan pemajuan hak anak di daerah.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memberikan informasi dan masukan terkait regulasi nasional berupa Undang-Undang yang menjadi rujukan daerah dalam penerbitan Perda maupun Perda sebagai payung hukum, sebagai implementasi dan operasional penganggaran program aksi daerah.
“Daerah lebih patuh pada pelaksanaan program yang merujuk pada regulasi berupa Perda dan Perwali sebagai kebijakan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai landasan yuridis, menghindari adanya pemeriksaan yang berkaitan dengan penganggaran, ”Ungkap Alma Wiranta
Lanjut Alma, “Dalam upaya ini, Kota Bogor telah memilikiPerda Kota Layak anak dan Perda Pencegahan Kekerasan Dalam Pendidikan yang baru saja disahkan, dan beberapa perwali guna mengembangkan 3 strategi nasional dari 7 strategi nasional, untuk meningkatkan pemberdayaan, pelindungan sekaligus pemajuan anak di kota Bogor, namun program aksi tersebut masih terkendala dengan minimnya anggaran yang disediakan, khususnya pada perangkat daerah yang membidanginya dan kolaborasi yang masih lemah bantuan lembaga non pemerintah.”
Tiga Strategi Utama Dalam Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Anak

.png)