Kabarindoraya.com | Bogor - Sorotan tajam kembali diarahkan ke PT Bintang Prima Perkasa, sebuah pabrik pengelolaan oli bekas yang diduga ilegal dan tetap nekat beroperasi meski pernah dijatuhi sanksi pidana. Berlokasi di Gang Asem, Kampung Gunung Putri RT 003 RW 012, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bangunan pabrik ini diketahui berdiri tepat di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi 

‎

‎Dari hasil investigasi, pabrik tersebut sempat dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Mei 2024 karena melakukan dumping limbah B3 ke lingkungan tanpa izin. Namun, sanksi ringan itu tidak memberi efek jera.

‎

‎“Parah, tak ada efek jera. Sudah dipidana, tapi masih nekat beroperasi. Informasinya, sanksi cuma Rp30 juta, padahal ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Ada apa ini dengan jaksa penuntut umum di PN Cibinong? Masuk angin kah?” kata aktivis lingkungan Romi Sikumbang kepada wartawan.

‎

‎Ia menyebut putusan pengadilan sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. “Sanksinya ringan dan tak membuat jera. Jaksa penuntut umum wajib diperiksa, karena ini mencederai rasa keadilan,” lanjut Romi.

‎

‎Lebih lanjut, Romi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan DLH Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan inspeksi ulang ke lokasi, sekaligus meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar yang melanggar aturan sepadan sungai.

‎

‎“DLH Provinsi dan Kabupaten harus turun tangan lagi. Pabrik ini diduga tetap tak punya izin, dan masih nekat beroperasi di atas DAS,” tegas Romi.

‎

‎Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pabrik masih aktif beroperasi. Di sepanjang Gang Asem, banyak gudang dan pabrik berdiri di zona terlarang, bahkan sebagian langsung berdiri di atas aliran Sungai Cileungsi.

‎

‎Aktivis pun mendorong tindakan tegas dari instansi terkait, termasuk BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) untuk menertibkan bangunan liar sebagai bagian dari program normalisasi Sungai Cileungsi, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis di masa depan.(Redaksi Taofik SA)