Kabarindoraya.com  | Bogor  -  ‎Ramainya pemberitaan terkait polemik hasil Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cileungsi lantaran ketidaknetralan Camat Cileungsi membuat mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Irfan Darajat angkat bicara. Dia menilai penolakan dari tujuh pengurus karang taruna tingkat desa se kecamatan Cileungsi yang menolak hasil temu karya merupakan suara mayoritas yang tidak bisa diabaikan. Terlebih penolakan tersebut muncul lantaran tindakan camat yang ikut intervensi dalam pelaksanaan Temu Karya di Kecamatan Cileungsi. 

‎ ‎"Jika melihat kondisi di Cileungsi, penyataan sikap 7 pengurus desa dari 12 desa se kecamatan Cileungsi berarti mayoritas pemilik suara menolak. Bila ini memang benar terjadi maka TKKT perlu di evaluasi bahkan berpotensi harus di ulang," kata Irfan.

‎‎Menurut dia, penolakan yang didasari adanya indikasi keterlibatan camat sebagai pembina yang 'bermain' dalam proses dan hasil temu karya merupakan sesuatu yang sangat wajar. Hal itu lantaran tindakan camat yang memaksakan kehendak dan ikut intervensi.

‎‎"Idelalnya Camat sekedar fasilitasi TKKT dan menjaga kondusifitas bukan malah cipatakan konflik, jangan intervensi apalagi paksakan kehendak," tegasnya.

‎‎Irfan menyatakan, jika sejatinya karang taruna dalam milik desa bukan karang taruna kecamatan, kabupaten apalagi camat. Maka, jika terjadi penolakan lebih dari separuh pengurus desa dalam hal ini 7 pengurus desa dari 12 desa se kecamatan Cileungsi maka hal ini harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

‎‎"Bila ini terjadi, maka TKKT harus di evaluasi bahkan berpotensi harus di ulang," tandasnya.

‎