Kabarindoraya.com  | Surakarta — Dalam praktik kehidupan masyarakat Indonesia, fenomena nikah siri masih sering terjadi dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait pengakuan negara. Menyikapi hal tersebut, pakar hukum dari UIN Surakarta, Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan bahwa itsbat nikah merupakan solusi yuridis yang sangat penting untuk menjembatani antara sahnya perkawinan secara agama dan pengakuan secara hukum negara.

Secara konseptual, itsbat nikah dipahami sebagai upaya pengesahan terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai syariat Islam, namun belum dicatatkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah. Dengan kata lain, itsbat nikah berfungsi sebagai mekanisme legalisasi atas perkawinan yang secara agama telah sah, tetapi secara administratif belum memiliki kekuatan hukum.

Dalam perspektif teori hukum, kondisi ini mencerminkan adanya perbedaan antara _legal validity_ (keabsahan normatif) dan _social validity_ (keabsahan sosiologis). Sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam _Pure Theory of Law,_ suatu norma hukum memperoleh kekuatan mengikat apabila diakui dalam sistem hukum formal. Artinya, meskipun suatu perkawinan sah secara agama, tanpa pencatatan negara, ia belum sepenuhnya memperoleh legitimasi dalam struktur hukum nasional.

Sejalan dengan itu, Lawrence M. Friedman melalui teori sistem hukumnya menekankan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur, substansi, dan kultur hukum. Nikah siri yang tidak tercatat menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara substansi hukum (aturan pencatatan) dan kultur masyarakat (praktik perkawinan berbasis agama), sehingga diperlukan mekanisme korektif berupa itsbat nikah.

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, keberadaan bukti tertulis berupa akta nikah menjadi sangat penting. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan berikut:

Pasal 7 ayat (1) KHI:

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka negara memberikan ruang hukum melalui mekanisme itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Dengan demikian, itsbat nikah menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan.

Dalam perspektif teori kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum harus memberikan tiga nilai utama: keadilan (gerechtigkeit), kepastian (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit). Itsbat nikah hadir untuk memenuhi ketiga nilai tersebut, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.