Kabarindoraya.com | Bogor- Aktivitas Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera terus menuai sorotan. Pasalnya, izin badan usaha pertambangan tersebut sudah kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lantaran sudah habis masa berlakunya. Namun ironisnya, koperasi masih terus melakukan kegiatan tanpa adanya teguran dari pihak mana pun. Tetapi anehnya kegiatan koperasi tersebut tidak ada hubungannya dengan aktivitas pertambangan, karena pihak koperasi hanya mengambil pungutan dari kendaraan yang melintas di ruas jalan Lingkar Klapanunggal.

"Izin koperasi kan pertambangan, lalu apa kapasitas dan kewenangan koperasi meminta dan mengambil pungutan dari kendaraan pengangkut tambang yang melintas. Ini sudah jelas pungutan liar dan harus ditindak," ujar Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant kepada wartawan.
Menurutnya, ada beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari pungutan tersebut. Sehingga sampai saat ini, tindakan melanggar hukum tersebut masih terus berjalan.
"Pasti ada pihak yang mendapat keuntungan besar dan ada pihak yang membeking kegiatan pungutan tersebut," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Jimmy, jika izin koperasi sudah habis maka seluruh kegiatan yang mengatasnamakan koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera harus dibekukan.


.png)