Kabarindoraya.com | Bogor - Diduga seorang oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 64 huruf (h), yang secara tegas melarang anggota BPD menjadi pengurus partai politik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu warga Desa Hambalang yang enggan disebutkan namanya, Ketua BPD Desa Hambalang, Eman Sulaeman, diketahui juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Golkar Kecamatan Citeureup.
'Iya betul, dia Ketua PAC Kecamatan Citeureup salahsatu parrtai," ujar warga tersebut. Ia pun mempertanyakan keabsahan rangkap jabatan tersebut. "Saya juga bingung, emang boleh ya BPD jadi Ketua Partai?"
Dengan Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan karena BPD sebagai lembaga desa seharusnya bersikap independen dan netral dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa.
Hingga sampai berita ini diturunkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, Eman Sulaeman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Begitu pula Kepala Desa Hambalang, Wawang, tidak merespons pertanyaan terkait dugaan tersebut.
Dengan situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, serta menimbulkan desakan agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi guna menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

.png)