Kabarindoraya.com | Jakarta — Kejaksaan Agung kembali melakukan pendalaman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya untuk periode 2022 hingga 2024. Pada Selasa, 25 November 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu orang saksi kunci dalam perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa berinisial YH, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, serta PT Swakarya Bangun Pratama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterangan lebih rinci terkait dugaan penyimpangan dalam proses ekspor CPO dan produk turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang komprehensif.

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan turunannya. Setiap keterangan saksi menjadi bagian penting dalam menuntaskan proses penyidikan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi.

Selain itu, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.

 “Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur demi kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan,” imbuhnya.(26/11/2025) 

Perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya ini sebelumnya telah menarik perhatian publik, mengingat sektor kelapa sawit merupakan salah satu penopang ekonomi nasional. Dugaan penyimpangan pada ekspor produk olahan sawit dinilai dapat berdampak pada penerimaan negara dan tata kelola industri sawit.

Hingga kini, tim penyidik JAM Pidsus terus mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang.