Kabarindoraya.com | Jakarta - 14 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung RI terus menggali fakta-fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Hari ini, Kamis (14/8), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan strategis di lingkungan Pertamina dan mitranya, di antaranya:

1. FTR – Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional

2. HSN – Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi

3. YCB – Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping

4. SM – Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero)

5. GPM – Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. (3 Maret 2022 – 29 Agustus 2024)

6. RG – President Director PT Medco E&P Indonesia

7. MR – Istri dari Irawan Prakoso

8. NQ – VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Oktober 2020 – Agustus 2021)

9. YP – Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga

10. DFR – Istri dari Tersangka HB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pendalaman terhadap perkara yang telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk HW dan kawan-kawan.

 “Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan. Kami fokus menelusuri setiap mata rantai dalam tata kelola minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

 “Kita tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat, baik dari internal Pertamina maupun mitra eksternal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya,” tambahnya.

Kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang tengah ditangani JAM PIDSUS, dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi selama lima tahun terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung belum merinci lebih lanjut mengenai potensi penambahan tersangka dalam perkara ini.(Redaksi)