Kabarindoraya.com | Jakarta - 14 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung RI terus menggali fakta-fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Hari ini, Kamis (14/8), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan strategis di lingkungan Pertamina dan mitranya, di antaranya:

1. FTR – Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional

2. HSN – Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi

3. YCB – Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping

4. SM – Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero)

5. GPM – Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. (3 Maret 2022 – 29 Agustus 2024)

6. RG – President Director PT Medco E&P Indonesia