Kabarindoraya.com | TANGERANG – Sikap bungkam dua pejabat daerah kembali memicu sorotan publik dalam penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis. Setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan, kini Ketua DPRD Kabupaten Tangerang juga memilih tidak merespons ketika dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp. Dua pertanyaan inti yang dilayangkan kepada Kadis DLH Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan:.jpg)
1. “Pak Kadis, sejauh mana proses hukum CV Noor Annisa? Apakah benar sudah masuk tahap penyidikan (sidik)?”
2. “Apakah sudah ada tersangka? Dan bagaimana pengawasan DLH Kabupaten Tangerang terhadap perusahaan tersebut?”
Pesan tersebut tak kunjung dibalas dan bahkan tidak dibaca. Ketika wartawan mencoba meminta pandangan dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang—sebagai representasi lembaga pengawasan politik daerah—jawaban yang diterima pun sama: tidak ada respons.
Diamnya dua pejabat strategis ini kian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pemerintah daerah dalam mengawal kasus pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan perusahaan milik Muhammad Nur (H. Nunung), ayah dari Febri Nur Irawan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Status Penyidikan Sudah Diumumkan, Namun Perkembangan Mandek
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kasus CV Noor Annisa Kemikal telah naik ke tahap penyidikan. Temuan yang menjadi dasar penyidikan mencakup dugaan pelanggaran serius limbah B3: tumpukan oli bekas, limbah plastik, hingga indikasi bocornya cairan kimia ke lingkungan sekitar.
Namun sejak pengumuman tersebut, tidak ada keterangan lanjutan yang disampaikan pejabat daerah. DLH Kabupaten Tangerang tidak memberi pembaruan resmi, sementara DPRD yang semestinya melakukan fungsi pengawasan politik juga tidak menunjukkan sikap..jpg)
FABB Minta KLH Umumkan Detail Hasil Penyidikan
Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai kurangnya informasi resmi di tingkat daerah justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Karena itu FABB meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan secara terbuka perkembangan dan hasil penyidikan CV Noor Annisa Kemikal.
“Kami meminta KLH untuk menyampaikan hasil penyidikan secara transparan,” kata Agus Suryaman, Koordinator FABB.
“Jika ada temuan pelanggaran, sebutkan. Jika ada tersangka, umumkan. Jangan biarkan kasus ini bergerak seperti dalam ruang gelap tanpa arah.”.jpg)
Agus menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sudah berjalan. “Lingkungan bukan urusan kecil. Dampaknya luas, dan negara wajib hadir memberikan kejelasan,” ujarnya.

