Kabarindoraya.com | Jakarta -  Pergantian pejabat kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Agung. Dalam keputusan terbaru Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, Hari Siregar resmi diganti dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berdasarkan dokumen mutasi yang beredar, Hari Siregar tidak lagi menjabat sebagai Kajati Sumut dan dipindahkan ke posisi baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Pergantian ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Hari Siregar di salah satu wilayah strategis penegakan hukum di Indonesia. Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selanjutnya diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Mutasi ini merupakan bagian dari perombakan besar-besaran di lingkungan Kejaksaan, yang mencakup puluhan pejabat struktural, mulai dari tingkat direktur di Kejagung hingga kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

Langkah rotasi ini disebut sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi penegakan hukum. Pergantian pejabat di level kejaksaan tinggi dinilai krusial mengingat peran strategis mereka dalam penanganan perkara besar, termasuk korupsi dan tindak pidana khusus di daerah.

Meski demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan spesifik pencopotan Hari Siregar dari jabatannya. Namun, mutasi ke posisi pengawasan di internal Kejagung kerap diartikan sebagai bagian dari evaluasi maupun penataan ulang peran pejabat di lingkungan institusi.

Perombakan ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.(Rudi Hrp)