Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor terus berbenah mengevaluasi kembali keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum ditertibkan, hal tersebut menjadi analisis hukum setelah cukup banyak laporan warga yang kesal karena persoalan ini tidak kunjung mendapat solusi, hingga warga menyampaikan secara langsung ke kantor Bagian Hukum dan HAM Setda di Balaikota Bogor, sabtu (25/10/2025) 
Dengan kenyataan, data yang diserahkan agar oknum dijerat tindakan hukum pidana terkait keberadaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) milik Pemkot Bogor yang dicaplok oleh oknum secara illegal dan menerima retribusi untuk kepentingan pribadi.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menanggapi laporan warga bahwa regulasi daerah Kota Bogor tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) akan menjadi rujukan, sebagaimana telah diperbaiki dan diubah menjadi Perda terbaru dan sudah berlaku saat ini yaitu Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan PSU.
Kata Alma, "aturan main fasos dan fasum ada di Perda 5 tahun 2024 jo Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang PSU, jika ada pelanggaran norma yang sudah diatur maka yang terlibat dalam penyalahgunaan Fasos Fasum harus ditindak tegas."
Penyalahgunaan Fasos Fasum Merugikan Negara dan Masyarakat
Alma Wiranta menjelaskan bahwa penyalahgunaan Fasos Fasum dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kota Bogor akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan Fasos Fasum di Kota Bogor.

.png)