Kabarindoraya .com | Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar di PT Pagilaran belum berhenti pada tiga tersangka. Terbaru, penyidik resmi menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, HU atau Hargo Utomo, usai diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (13/8).
“Penyidikan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (14/8).
HU sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun statusnya meningkat menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019 di Batang, Jawa Tengah. PT Pagilaran—anak usaha UGM dengan 99% kepemilikan saham—mengajukan pencairan dana sebesar Rp7,4 miliar untuk pengadaan biji kakao. Namun, hasil penyidikan menyebutkan, tidak pernah ada pengiriman barang yang sesuai.
HU diduga menyetujui pencairan dana tanpa proses verifikasi yang layak. Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya: RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
HU dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan.

.png)