Kabarindoraya.com | Banten - Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
Dihadiri oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dan Staf Khusus Menteri Koperasi David Bastian, hadir Jaksa Agung Muda Intelijen yang diwakilkan oleh Direktur II pada Jamintel Kejaksaan Agung Subeno, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim dan Kapolda Banten yang diwakilkan oleh Wakapolda Banten Kombes Pol Hendra Wirawan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, para Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, para Pimpinan BUMN, BUMD, dan Lembaga Mitra strategis, para Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan para Ketua Koperasi Merah Putih. 
Dalam sambutannya Jaksa Agung Muda Intelijen yang disampaikan oleh Direktur II pada Jamintel, menyambut baik kolaborasi ini yang dinilai sangat sejalan dengan Visi Misi Pemerintahan yang tertuang dalamAsta Cita ke-6 yaitu “Membangun desa dari bawah untuk pmerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.
Kejaksaan turut berperan aktif mendukung seluruh program pembangunan nasional, termasuk Program Ketahanan Pangan, dengan melihat posisi desa yang sentral dan strategis dalam realisasiprogram.
Kejaksaan mencatat adanya tren peningkatan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa secara nasional yang mencapai 477 kasus pada periode Juli-Oktober 2025. Namun, mengapresiasi Provinsi Banten karena berhasil menekan angka penyelewengan anggaran desa hingga nihil.

.png)