Kabarindoraya.com | Jakarta- Selasa 10 Februari 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu :
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.

.png)