Kabarindoraya.com | Jakarta — Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Pada Selasa (25/11/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan penting dalam perkara tersebut.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, serta BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi atau pengecilan kewajiban pajak perusahaan yang diduga melibatkan oknum pegawai di Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, (26/11/2025).
Menurutnya, penyidik terus menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi kewajiban pajak, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai pajak.
“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perbuatan pidana yang terjadi, termasuk aliran dana, pihak-pihak yang diuntungkan, dan dugaan penyalahgunaan jabatan,” tambahnya.
Kasus korupsi pajak ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Agung karena menyangkut potensi kerugian negara yang signifikan serta mengancam integritas sistem perpajakan nasional.
Kejaksaan menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan tahapan dan kebutuhan proses hukum.

