Kabarindoraya.com |  Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergitas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan pada awal 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi yang dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.

“Ini bukan sekadar perubahan pasal, tetapi pembaruan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara Kejaksaan dan Polri guna mencegah perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sinergi difokuskan pada pemahaman asas hukum pidana, penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir, serta penguatan peran masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Penandatanganan kerja sama ini meliputi penyelarasan SOP, peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu.