Kabarindoraya.com | Batu Bara - Di saat jalan berlubang, drainase rusak, sekolah butuh perbaikan, dan fasilitas kesehatan masih minim, Pos Lantas Sei Bejangkar kembali mendapat “kado manis” dari APBD Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp590 juta kembali digelontorkan untuk pembangunan baru Pos Lantas Sei Bejangkar. Fakta itu tercantum dalam Portal LKPP Rencana Umum Pengadaan (RUP) LPSE Kabupaten Batu Bara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nomenklatur kegiatan: “Pembangunan Baru Pos Lantas Sei Bejangkar Batu Bara.”
Yang membuat publik geleng kepala, pada Tahun Anggaran 2025 pos yang sama juga telah menerima kucuran dana Rp366 juta untuk rehabilitasi gedung. Jika ditotal, anggaran untuk satu pos lantas ini sudah menyentuh angka ± Rp1 miliar!
Prioritas atau Pemborosan?
Kebijakan ini pun menuai tanda tanya besar. Bantuan hibah kepada institusi kepolisian memang dimungkinkan, namun bukan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap tahun.
Di sisi lain, masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat Batu Bara yang dinilai lebih prioritas—mulai dari perbaikan jalan rusak, drainase pertanian, permukiman warga, gedung sekolah hingga fasilitas kesehatan.
Apakah pengalokasian dana ini sudah tepat sasaran? Ataukah ada prioritas yang terbalik?
Sudah Sesuai Aturan?
Publik kini menyoroti mekanisme pemberian hibah tersebut. Apakah sudah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah kepada Polres/Polsek serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026?

.png)