Kabarindoraya.com | Bogor - Kinerja seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menuai sorotan publik. Pejabat berinisial Y yang menjabat sebagai Kasie Sapras diduga jarang hadir di kantor. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada buruknya kualitas pelayanan.
Direktur Eksekutif Pengamat Kebijakan Publik Bogor Raya, Rahmatullah, sangat menyayangkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kedisiplinan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Menurut Rahmatullah, selama hampir satu tahun terakhir, kehadiran Y di kantor sangat minim.
Rahmatullah menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 4 tentang kewajiban, dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuhkan.
Rahmatullah juga menekankan bahwa adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi PNS membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari ringan hingga berat, jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik," tuturnya..

