Kabarindoraya.com  | Bogor  - ‎Aktivitas ilegal Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera pada sektor pertambangan terus menjadi sorotan. Pasalnya, meski izin pertambangan koperasi tersebut sudah habis, namun hingga kini pihak koperasi masih melakukan aktivitas dan menjual DO (Delivery Order). Padahal, lahan pertambangan milik koperasi sudah tidak ada, begitu juga izin pertambangan yang sudah kadaluarsa. 

‎"Ini bukti kelalaian pemerintah dalam memberikan sangsi kepada pelaku pertambangan bandel seperti koperasi. Seharusnya pemerintah bisa tegas dan memberikan sangsi hukum agar menjadi pembelajaran," kata Sekretaris LSM Penjara Indonesia Jawa Barat, Jimmy Valiant kepada wartawan.

‎Menurut dia, tindakan koperasi memperjualbelikan DO tambang limestone adalah pelanggaran terhadap perizinan yang menguntungkan segelintir pihak dalam hal ini pengurus koperasi. 

‎"Izin tambang itu, eksplorasi, eksploitasi dan izin penjualan. Tidak ada aktivitas percaloan seperti yang diberlakukan koperasi sekarang ini," ujarnya.

‎Jimmy menegaskan, pengurus koperasi sudah tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk mencari keuntungan dari aktivitas pertambangan, lantaran koperasi sudah tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.