Kabarindoraya.com | Bogor - Aktivitas Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera di Kecamatan Klapanunggal kembali menjadi sorotan. Selain dari aktivitas produksi pertambangan yang kerap menimbulkan permasalahan lantaran tidak sesuai zonasi, kini koperasi dihinggapi masalah kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Hal ini tentunya menjadi bukti kinerja pengurus koperasi yang tidak profesional dalam pengelolaan keuangan maupun produksi pertambangan gamping.Â
‎
‎"Ada pajak yang belum dibayar oleh pihak koperasi. Saya sudah informasikan agar segera dibayar, tapi sampai sekarang belum juga dibayar," kata petugas UPT Pajak Jonggol, Amin kepada wartawan.
‎
‎Menurut dia, kewajiban pajak oleh Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera harusnya dibayarkan setiap bulan berdasarkan perhitungan pajak yang sudah ditetapkan.
‎
‎"Untuk perhitungan pajak disesuaikan dengan aturan yang berlaku berdasarkan tonase produksi dan dibayarkan setiap bulan," ujarnya.
‎
‎Amin mengatakan, pihak UPT pernah menyarankan agar dilakukan penutupan wajib pajak daerah jika pihak koperasi tidak bisa melakukan pembayaran pajak. Namun, lanjutnya ketua koperasi menyatakan akan melakukan pembayaran pajak.Â
‎
‎"Mungkin karena faktor perizinan juga, makanya saya sarankan agar kewajiban pajaknya ditutup. Tapi ketua nya bilang jangan ditutup dan akan dibayar," tandasnya.
‎
‎Sementara itu pihak koperasi yang ingin dikonfirmasi tidak ada yang bisa memberikan keterangan. Salahsatu petugas jaga loket yang ditemui mengatakan jika ketua koperasi tidak ada di kantor dan tidak ada perwakilan yang bisa memberikan keterangan kepada media.Â
‎
‎Didalam PP 37/2018 yang mengatur ketentuan pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK Operasi Produksi dari perubahan Kontrak Karya (KK), akan terkena sanksi administrasi dan pidana jika lalai dalam melaksanakan kewajiban pajak.(Taofik SA)

