Kabarindoraya.com  |  Bogor - Pemerintah Kota Bogor merupakan peserta terpilih dalam rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan kerjasama Kemenkopolkam dan Kemendagri, kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, 21-23 Oktober di Batam, bertajuk harmonisasi dN kolaborasi kewenangan pusat dan daerah melalui penataan otonomi daerah, dihadiri sekitar 150 peserta dari Propinsi, Kabupaten/Kota terpilih di wilayah sentra barat dan Kota Bogor dihadiri Kabag Hukum dan HAM, Analis Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, 

Dalam sambutan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI  Dr. Heri Wiranto menyampaikan paparan berjudul harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah melalui evaluasi implementasi pemda. Yang mengemukakan perlunya mengumpulkan masukan terkait implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya berkaitan tata kelola pemerintahan, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, hubungan UU Sektoral lainnya dan implementasi UU Pemda. 

Dari beberapa narasumber yang dihadirkan, Guru Besar IPDN, Prof Dr. Djohdrmansyah Djohan dan Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi menyimpulkan pentingnya mengembalikan maruah otonomi daerah yang diharapkan masyarakat di era reformasi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,UU Nomor 23 tahun 2014 gagal mensejahterakan rakyat, "Ungkap Halilul 

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemda, turut mengisi kegiatan sebagai narasumber Walikota Batam, H. Amsakar Achmad dan Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan transfer ke Daerah Kedeputian Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Anang Budi Gunawan, SE., MEcon., Ph.D.

Menurut Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, dalam menyampaikan aspirasi, "revisi UU ini diperlukan untuk meningkatkan keadilan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah."

Keadilan Substantif dalam Pemerintahan Daerah