Kabarindoraya.com | Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah resmi terbit.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan rasa syukurnya sekaligus menyambut baik atas langkah besar terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 ini.
Sebab, Kota Bogor masuk ke dalam wilayah yang akan dibangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Alhamdulillah Perpres baru PSEL Nomor 109 Tahun 2025 sudah terbit. InsyaAllah kalau PSEL terwujud maka permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit," ujar Dedie Rachim, Rabu (15/10/2025).
Dedie Rachim pun meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk menindaklanjuti terkait pembahasan teknis Perpres tersebut.
Dedie Rachim berharap bila seluruh rangkaian administrasi dan syarat terpenuhi, maka tahun 2026 pembangunan instalasi PSEL ini dapat dimulai.

.png)