Kabarindoraya.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dalam pengusutan ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pejabat yang dipanggil adalah Yochie Tria Putra, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Sekretariat (Kasubagset) di BPK RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/7).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa pemilik agensi periklanan PT Maxima Integrasi Prima (MIP).
Dimana pemilik agensi tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam aliran dana dari perusahaan ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
Dari penyelidikan yang telah dilakukan, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, pejabat di Divisi Corsec, serta tiga orang lainnya dari sektor swasta.
Kasus ini diduga kuat melibatkan praktik penggelembungan anggaran (mark up) dalam proses pengadaan iklan, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar. (DR)