Kabarindoraya.com  | Bogor Kota - Ketua Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, mempertanyakan serius kinerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di wilayah Bogor, menyusul pengungkapan kasus besar oleh Polres Bogor.

Diketahui, sepanjang 2025 hingga 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 107.372 butir obat keras ilegal serta menetapkan 141 tersangka di wilayah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali mengamankan 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 11.256 butir tramadol—salah satu obat keras yang kerap disalahgunakan.

“Ini bukan angka kecil. Ini darurat. Kalau peredaran obat keras ilegal bisa sebesar ini, maka patut dipertanyakan: ke mana pengawasan dari Balai POM Bogor selama ini?” tegas Beni. Kepada media tgl (31/3/2026).

Menurutnya, fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang seharusnya dilakukan oleh Balai POM terlihat tidak maksimal. Ia menilai aparat kepolisian justru lebih dominan dalam membongkar jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

“Fakta terbaru ini mempertegas bahwa peredaran masih masif dan terus terjadi. Artinya ada kegagalan sistematis dalam pengawasan. Jangan sampai institusi yang punya kewenangan justru kalah sigap dibanding aparat penegak hukum di lapangan,” lanjutnya.

Beni juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Balai POM di Bogor, termasuk kemungkinan adanya pembiaran terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami meminta pemerintah pusat melalui BPOM RI untuk turun tangan mengevaluasi jajaran di Bogor. 

Jika perlu, lakukan pencopotan terhadap pihak-pihak yang tidak becus menjalankan tugasnya,” tegasnya.