KabarIndoraya.com | Jakarta - Sidang lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan 19 saksi diantaranya hadir beberapa nominee sebagai figur direktur dan komisaris perusahaan boneka, dua BUMN yang dicatut kegiatan proyeknya untuk jaminan, beberapa bank tempat Indi Daya Group membuka rekening dan rekanan Indi Daya Group pada Kamis 16 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan telah menghadirkan 19 saksi yang hadir diantaranya Soni Fernando, Muhammad Faisal, Raihan Zufran Renaldi, Krisna Ayu, Aryo, Abdul Kodir, Fajar Sakti, Rana Prayoga, Mardi, Puri Puji Andini, Bambang Tri Hartanto, Ricky Gandawijaya, Nurul Arofah, M. Zaidina Reza, Rudi Haryanto, Nelson Fernando, Ricky Agustiansyah, Estidian, Rama Paksi dan Saripin yang merupakan rekanan salah satu perusahaan dari Indi Daya Group.
Untuk nominee ada Mardi, Rana Prayoga, Abdul Kodir, Rama Paksi dan Fajar Sakti.
Dalam sidang, Saksi Aryo memaparkan di PT. Pembangunan Perumahan (BUMN), tidak pernah ada proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Indi Daya Group. Widya Karya sempat ada SPK tapi tidak jadi, baru sekedar draft namun tidak berlanjut. Kunjungan dari Bank Jatim pernah, konfirmasi soal pekerjaan tapi tidak ada yang dikerjakan oleh perusahaan yang mendapatkan kredit fiktif dari Bank Jatim ini.
Saksi Mardi menyampaikan bahwa tiba-tiba namanya ada di PT. Suci Gemilang sebagai direktur. Padahal keseharian dirinya hanya menjadi driver ojek saja. Dirinya merasa kaget ketika ada panggilan dari Kejati DKI Jakarta. Saksi Rana Prayoga juga kaget namanya dicatut dalam salah satu perusahaan yang terlibat kredit fiktif di Bank Jatim ini, padahal dirinya hanya pekerja harian lepas. Keduanya tidak pernah mendapatkan bayaran dan tidak mengetahui data mereka dicatut menjadi nominee.
Sementara saksi Rama Paksi dirinya pengangguran dan namanya tercatat sebagai Direktur PT. Kamal Utama Logistik bagian dari salah satu perusahaan yang mendapatkan kredit fiktif di Bank Jatim ini. Dirinya diajak orang bernama Samuel Asad, dijanjikan uang berkisar Rp20 juta sampai Rp25 juta. Tapi nyatanya hanya diikirim uang Rp5.600.000 sebagai permintaan maaf. Saat di Bank Jatim dirinya hanya tanda tangan saja. Rama mengakui awal mula dirinya diminta KTP saja oleh Samuel Aksa atau dikerap dipanggil Koko. Pada akhirnya saat kasus digarap Kejati DKI Jakarta, Samuel menelepon dirinya sambil marah-marah dan pada akhirnya menyebutkan semua tanggung jawab Agus Dianto Mulia. Tidak lama mengirimkan nama Agus Dianto Mulia beserta nomor teleponnya.

.png)