Kabarindoraya.com | Bekasi - Tak ada efekjera Mafia solar subsidi, terlihat sebuah mobil box roda enam berwarna oranye dengan nomor polisi B 8278 YV diduga kuat telah dimodifikasi untuk menyedot dan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Mobil ini terpantau keluar-masuk beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

‎‎Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KCBi, AM Sandi Bonardo, meminta seluruh SPBU di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, dan Tangerang untuk meningkatkan kewaspadaan apabila mendapati kendaraan dengan ciri-ciri serupa mengisi BBM subsidi.

‎‎“Kami menghimbau seluruh pengelola SPBU, khususnya yang menjual solar subsidi, agar waspada dan segera melaporkan ke Polsek terdekat apabila menemukan mobil tersebut. Kendaraan itu diduga digunakan untuk menyedot solar subsidi dan menimbunnya di dalam tangki tersembunyi di dalam boks,” tegas Sandi Bonardo. Rabu 23 Oktober 2025

‎‎Hasil investigasi dan dokumentasi yang dimiliki LSM KCBi menunjukkan mobil tersebut kerap terlihat berada di Gudang penyimpanan solar ilegal di Jalan Artesia, RT 02 RW 06, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.


‎‎Seorang sopir yang sempat dikonfirmasi dan enggan menyebut nama mengakui lokasi gudang penampungan tersebut dan membeli solar dengan cara keliling SPBU setelah mencapai target dibawa ke gudang 

‎‎“Ya Bang, gudangnya ada di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi, dan kami keliling SPBU untuk beli solarnya agar dapat target pengisian kempunya” ungkapnya.

‎‎LSM KCBi juga mengantongi bukti visual mobil boks tersebut terparkir di dalam gudang, serta kesaksian dari beberapa narasumber yang memperkuat dugaan keterlibatan jaringan mafia BBM bersubsidi.

‎‎“Kami meminta seluruh SPBU menjalankan SOP sesuai aturan dari BPH Migas dan Pertamina, serta mendesak Polsek Bantar Gebang untuk segera melakukan sidak dan menindak tegas gudang tersebut,” tambahnya.‎Menurut Sandi, kegiatan penimbunan dan penjualan solar subsidi ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023, pengganti UU No. 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎‎LSM KCBi berharap tindakan tegas segera diambil demi mencegah kerugian negara dan menindak para mafia BBM yang merugikan masyarakat luas.

‎