Kabarindoraya.com | Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Bogor Raya menyoroti dugaan rangkap jabatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor. Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, menilai praktik tersebut bukan hanya menyalahi etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan membuka ruang konflik kepentingan.
“Anggota DPRD yang memiliki fungsi budgeting tentu tidak etis jika juga menjadi penerima manfaat anggaran. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Romi
Menurutnya, Karang Taruna sebagai organisasi yang menerima hibah dari APBD tidak seharusnya dipimpin oleh pihak legislatif yang turut mengesahkan anggaran. Hal ini dianggap mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam tata kelola keuangan daerah.

.png)