Kabarindoraya.com | Bogor -Â Aksi mafia solar di Kecamatan Gunung Putri masih terus berjalan. Kali ini aktivitas penyalahgunaan solar terjadi di SPBU 34.16914 di Desa Ciangsana. Dimana satu unit mobil panther warna biru yang sudah di modifikasi terlihat mondar-mandir ke dalam SPBU untuk mengisi BBM solar subsidi.
‎
‎"Kami sudah melakukan investigasi di lapangan dan memonitor kendaraan jenis panther yang sudah di modifikasi. Kendaraan tersebut juga pernah digunakan di SPBU Nagrak dan sekarang bermain di SPBU ini," kata Pengurus LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant kepada wartawan.
‎
‎Praktik penyalahgunaan BBM jenis solar seperti ini, lanjutnya kerap terjadi di wilayah Bogor Timur. Namun sejauh ini tidak upaya tegas dari aparat terkait penindakan hukum.
‎
‎"Karena mereka pasti sudah kordinasi baik dengan aparat maupun pihak SPBU makanya tidak pernah ada penyelesaian hukum yang tegas," tukasnya.Â
‎
‎Menurut keterangan operator SPBU berinisial RD, kendaraan tersebut memang sering mengisi solar.
‎
‎"Iya bang, ini antara punya sulung atau siapa gitu, saya hanya supir (Rico) dan saya hanya dikasih uang corannya Rp 30.000 rb," singkatnya.
‎
‎Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
‎
‎Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.(Redaksi Taofik SA)
‎
‎
‎
‎