Kabarindoraya.com | Batu Bara - Corporate Social Responsibility(CSR)adalah konsep tangung jawab sosial perusahaan, untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan dampak ekonomi sosial dan lingkungan dari aktivitas bisninya.
Terkait hal ini warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendesak Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur transparansi pengelolaan plasma 20% dan CSR 2-4% perusahaan. Mereka menuding perusahaan kurang jelas dalam mengelola dana tersebut, sehingga memicu konflik sosial.
"Perusahaan tidak transparan dalam mengelola dana plasma dan CSR, kami tidak tahu kemana perginya uang itu dialihkan, warga telah lama menuntut kejelasan pengelolaan dana plasma dan CSR, namun perusahaan tidak memberikan jawaban memuaskan. "Kami butuh Kepres yang tegas, agar perusahaan tidak main-main dengan dana plasma dan CSR," Sebut Budi Harahap SH Ketua DPD.LMP (Dewan Pimpinan Daerah Laskar Merah Putih) Kab.Batu Bara
Pansus DPRD Kab. Batu Bara mendukung tuntutan warga,namun terlihat lemah dan terkesan dipandang sebelah mata oleh Perusahaan Besar tersebut.
Sementara itu, pihak perusahaan, PT Socfin Indonesia Gruopman Limapuluh R.Sagala Berulang dikonfirmasi Via Handphone Selulernya untuk diadakan tatap muka konfirmasi langsung ,tidak merespon.Penulis juga sudah melayangkan via email resmi kantor pusat Socfindo,belum mendapat balasan.
Hal serupa terjadi juga di PT.Inalum BUMN,penulis sudah mengirimkan email resmi perusahaan konfirmasi belum mendapat jawaban.
Sejumlah 35 Perusahaan Besar beroperasi Di Batu Bara lainnya di 12 Kecamatan sulit dikonfirmasi dengan berbagai alasan.
Konflik sosial di Kab. Batu Bara telah berlangsung lama, dan warga berharap Kepres dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
Masyarakat menilai Peraturan Bupati belum dominan membuat Perusahaan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

.png)