Kabarindoraya.com | Pematang Siantar - Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kota Pematangsiantar sesuai dengan aturan Perpol No.2 Tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Memberikan Informasi yang Jelas kepada nasyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM dan biaya tarif SIM Sesuai dengan PNBP yang berlaku di Polri.
Dengan pengakuan masyarakat atas nama Anggiat Sahat Silitonga 28 tahun, yang beralamat di Jalan Harapan Kel.Tualang Kec.Tualang Kab.Siak yang datang ke Satpas Polres Pematangsiantar. Pengurusan SIM A mulai dari pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan praktek dan teori Uji SIM hingga sampai selesai pencentakan SIM dilaksanakan sesuai dengan SOP dan transparan serta akuntabel dan tidak pungli serta membayar 120 ribu.
Sesuai dengan tuduhan dugaan adanya pungli di Sat Lantas Polres Pematangsiantar yang dituduhkan oleh Pers Insial R dari Jejak Kriminal yg membuat Berita ke Redaksi Nasional Klik dan Tiktok Jejak Kriminal serta Tipikor pada Hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 yang Menyatakan dugaan pungli penerbitan SIM A sebesar 500.000 tidak benar dan dapat terbantahkan, berita itu merupakan ujaran kebencian dan tidak benar ujar Anggiat.
Dengan bukti serta Fakta langsung dari pemohon SIM A, Anggiat Sahat Silitonga yang telah memperoleh SIM A di Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Ketika dikonfirmasi kepada petugas satpas SIM, yang tidak bersedia namanya disebut juga mengatakan, penerbitan SIM di Siantar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

.png)