Kabarindoraya.com | Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, didukung alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Zikrullah dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 untuk MA dan Nomor Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 untuk DS, tertanggal 15 Desember 2025.
Zikrullah mengungkapkan, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.

.png)