Kabarindoraya.com |  Bandung - Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Teknis terkait Harmonisasi atas Hasil Evaluasi, Fasilitasi dan Verifikasi Ranperda Tahun 2025, dihadiri peserta dari beberapa daerah terpilih, Kepala Biro Hukum Provinsi, Para Asisten Kabupaten/Kota, dan Para Kabag Hukum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro Premiere Bandung pada hari rabu sampai jumat (29-31/10/2025)

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, R Gani Muhammad, SH., MAP menekankan bahwa inkonsistensi peraturan dapat menyebabkan kerugian material dan moril bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan harmonisasi dan koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah untuk memastikan kualitas produk hukum daerah.

Rapat Koordinasi Teknis tahun 2025  bertujuan meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dibahas isu-isu penting terkait penyusunan produk hukum daerah, termasuk harmonisasi, fasilitasi, dan verifikasi rancangan perda. Hasil rapat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan mempercepat proses penyusunan perda yang berkualitas karena ada pembinaan dan pengawasan.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan memastikan bahwa produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, setelah banyaknya aspirasi yang muncul pasca kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat yang tertekan, sehingga Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum melakukan penguatan tugas para penyusun peraturan melalui regulasi berbasis harmonisasi, evaluasi, fasilitasi dan verifikasi dan memastikan bahwa produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MSi(Han) yang hadir mewakili asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Kota Bogor secara mendadak didaulat sebagai moderator pada sesi materi kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak pada sesi kelima mendampingi narasumber dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Drs. Gabriel Bambang MT, dengan kesan menyatakan bahwa sebagai analis regulasi dan sekaligus evaluator maka UU Nomor 3 Tahun 2024 juga perlu dipelajari oleh pejabat yang bertugas di pemerintahan kota. 

“Daerah lebih patuh pada pelaksanaan program kegiatan yang merujuk pada regulasi yang dikeluarkan daerah seperti Perda dan Perkada sebagai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan yuridis, menghindari pemeriksaan yang berkaitan dengan penganggaran, jadi meskipun tidak semua bertugas di Kabupaten, regulasi yang berkaitan dengan kebijakan pemilihan kepada desa serentak juga perlu dicermati,”Ungkap Alma Wiranta yang secara mengejutkan sebagai moderator dan berhasil membawa suasana diskusi hidup dan banyak memberikan pemikiran konstruktif dari peserta, hal ini disampaikan kepada awak media