Kabarindoraya.com | Jakarta – Nama PT Lambok Ulina kembali jadi sorotan setelah perusahaan konstruksi ini diduga masih memenangkan proyek pemerintah di Banten, meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pimpinannya pernah terlibat kasus korupsi.
Dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 yang dibacakan 8 Desember 2023, PT Lambok Ulina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus ini terkait proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakansari, Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai lebih dari Rp97 miliar.
Dalam amar putusan disebutkan:
“Menyatakan Terlapor II, PT Lambok Ulina, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,”serta “Menjatuhkan sanksi larangan mengikuti pengadaan barang/jasa APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Meski begitu, laman resmi KPPU mencatat larangan bagi PT Lambok Ulina baru berlaku 2 September 2025–1 September 2026, sehingga perusahaan tetap aktif mengikuti tender di berbagai daerah.
Dua bulan setelah putusan dibacakan, PT Lambok Ulina kembali muncul sebagai pemenang proyek pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, Banten, dengan nomor kontrak 000.2.3.1/033/SPK-PJ.CC/BBM/DPUPR/II/2024, yang diteken pada Februari 2024 oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Proyek bernilai miliaran rupiah itu memunculkan dugaan lemahnya verifikasi kepatuhan hukum dalam sistem pengadaan pemerintah.
Rekam jejak perusahaan ini juga tercoreng kasus korupsi. Mantan Direktur Utama PT Lambok Ulina, John Simbolon, divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi (2018).

.png)