Kabarindoraya.com | Bogor - Karyawan Tewas inisial DH ,saat aktivitas kerja pada Rabu (09/07/2025)dini hari,korban adalah salah satu karyawan PT. Sutrakabel Intimandiri yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 49, Jl. Roda Pembangunan No. 5, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor 16710.
Kami mendapatkan informasi bahwa Karyawan korban kecelakaan kerja di PT Sutrakabel belum mendapatkan bantuan sepenuhnya sesuai dengan aturan Undang undang ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 :
Undang-undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan secara lebih luas, termasuk hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021:
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, termasuk pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, serta hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Ketika seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan sejumlah hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hak-hak tersebut meliputi:
Uang Pesangon: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan uang pesangon.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Ahli waris juga berhak atas uang penghargaan masa kerja.
Uang Penggantian Hak (UPH): Ini mencakup hak-hak yang belum sempat diterima pekerja, seperti cuti tahunan yang belum diambil.
Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan: Jika pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris berhak atas santunan kematian.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan: Ini mencakup biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.
Klaim Asuransi (Opsional) : Jika perusahaan memiliki program asuransi tambahan, ahli waris bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan asuransi tersebut.
Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk :
Melakukan Investigasi: Perusahaan harus menyelidiki penyebab kecelakaan kerja untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Melaporkan Kecelakaan: Kecelakaan kerja harus dilaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat.
Memenuhi Hak-Hak Pekerja : Perusahaan harus memastikan bahwa semua hak pekerja yang meninggal dunia, termasuk hak-hak yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja, dipenuhi.
Penting untuk dicatat bahwa rincian hak-hak ini dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing dan ketentuan dalam perjanjian kerja.
Apakah karyawan mengalami kecelakaan kerja maka karyawan akan mendapatkan santunan?
Mendapatkan santunan gaji selama tak bisa bekerja (12 bulan pertama sebesar 100%, dan bulan berikutnya adalah sebesar 50% hingga sembuh serta bisa bekerja lagi) Akan diberikan santunan kematian jika terjadi kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang diberikan oleh pemberi kerja.
Sementara Asih Selaku pimpinan PT. Sutrakabel Intimandiri,saat dikonfirmasi melalui ponselnya Selasa (15/07/2027) Ia membenarkan adanya kecelakaan kerja terhadap karyawan PT Sutrakabel, akan tetapi kalau terkait tidak ada bantuan dari pihak kami PT Sutrakabel, Ia semuanya lagi berproses.
Semua prosedur kami jalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
Saat kejadian team kami telah membantu evakuasi dan membantu ke Rumah Sakit untuk segera dilakukan penanganan yang terbaik dan mendampingi keluarga hingga proses pemakaman.
Lanjut Asih Untuk hak hak yang bersangkutan perusahaan membayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Almarhum juga sebagai peserta BPJS-TK dan Kesehatan Hak hak atas kepesertaan alm juga sudah diproses oleh keluarga utk pencairan jaminan di BPJS.Demikian ya pak Terimakasih WhatsApp nya kepada kabarindoraya.com(Selasa 15/07/2025).
H.Agus Salim Anggota Komisi 4 (Empat) DPRD Kabupaten Bogor yang juga politisi partai Gerindra, terkait dengan kecelakaan kerja terhadap salah satu karyawan PT. Sutrakabel Intimandiri hingga menggal dunia,kami akan segera memanggil pimpinan PT. Sutrakabel Intimandiri akan sidak,pihak Dinas Ketenagakerjaan pun kita akan panggil, dalam waktu dekat ini,karena kami masih kegiatan Reses ucap Agus Salim kepada kabarindoraya.com Selasa (15/7/2025).
Lanjut Agus Salim kami dari komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor juga akan segera mengunjungi keluarga korban untuk memastikan sejauh mana bantuan dari pihak PT. Sutrakabel Intimandiri, apa kah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan atau tidak nya ucap Agus Salim.
Sementara Ketua Komisi satu DPRD Kabupaten Bogor," Irvan Maulana dari praksi partai Gerindra kabupaten Bogor, Mengutuk keras atas kejadian ini,Ia berharap agar pihak PT. Sutrakabel Intimandiri benar benar bertanggung jawab penuh terhadap ahli waris korban, kalau ada aturan yang tidak dipenuhi oleh pihak PT. Sutrakabel Intimandiri,saya selaku ketua Komis 1i (satu) DPRD Kabupaten Bogor akan cabut izinnya.
Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait kejadian ini, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan dengan kejadian kecelakaan kerja di PT. Sutrakabel Intimandiri yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 49, Jl. Roda Pembangunan No. 5, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor 16710. (Redaksi SA)

