Kabarindoraya.com | Bogor - Karyawan Tewas inisial DH ,saat aktivitas kerja pada Rabu (09/07/2025)dini hari,korban adalah salah satu karyawan PT. Sutrakabel Intimandiri yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 49, Jl. Roda Pembangunan No. 5, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor 16710.
Kami mendapatkan informasi bahwa Karyawan korban kecelakaan kerja di PT Sutrakabel belum mendapatkan bantuan sepenuhnya sesuai dengan aturan Undang undang ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 :
Undang-undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan secara lebih luas, termasuk hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021:
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, termasuk pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, serta hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Ketika seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan sejumlah hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hak-hak tersebut meliputi:
Uang Pesangon: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan uang pesangon.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Ahli waris juga berhak atas uang penghargaan masa kerja.

.png)