‎

‎Perhelatan Temu Karya Karang Taruna Cileungsi tinggal menghitung hari, beberapa Kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi pun mulai bermunculan. Salahsatunya adalah Dimas Anugrah yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Cileungsi Kidul. Namun rencana majunya Dimas sebagai Ketua Katar Cileungsi menuai protes berbagai pihak lantaran statusnya yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa. Hal ini dianggap dapat memicu persoalan lantaran perangkat desa dilarang untuk rangkap jabatan. 

‎‎"Kalau Dimas nekat maju sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi sudah pasti akan menuai polemik dan protes dari banyak kalangan. Karena sudah jelas dia menabrak aturan tentang desa. Kalau ini terjadi, ini merupakan pembelajaran yang buruk bagi demokrasi di internal karang taruna Cileungsi," kata Pengurus LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant kepada wartawan.

‎‎Menurutnya, sebagai Sekretaris Desa Cileungsi Kidul, Dimas seharusnya lebih fokus terhadap tanggungjawab dan tupoksinya sebagai Sekdes. Termasuk meningkatkan kualitas dan kapasitas karang taruna di tingkat desa.

‎‎"Jangan justeru memberikan contoh yang tidak baik. Sebagai sekdes, Dimas juga punya peran penting dalam memajukan karang taruna dan tidak perlu ikut didalam struktural yang justeru akan menimbulkan polemik dan preseden buruk di tengah masyarakat," ujarnya.

‎‎Jimmy mengatakan, membangun organisasi karang taruna yang berkualitas tidak mesti menjadi pengurus. Siapa pun punya hak untuk meningkatkan peran dan fungsi karang taruna dalam pemberdayaan masyarakat.

‎‎"Jadi kalau ingin membangun karang taruna bisa dari luar juga, enggak mesti jadi ketua. Kalau memang peduli sama karang taruna ya bisa membangun karang taruna dari luar, apalagi posisinya sudah sekdes," ujarnya.

‎‎Jmmy menegaskan, jika Dimas benar-benar ingin maju sebagai Ketua Karang Taruna, Dimas harus berani melepaskan jabatannya sebagai Sekdes Cileungsi Kidul.

‎‎"Kalau memang ingin maju lepaskan jabatan Sekdes nya. Sehingga tidak ada konflik kepentingan dan proses demokrasi saat pemilihan ketua berjalan dengan fair dan tidak ada aturan yang dilanggar," tandasnya.

‎‎Didalam UU No 6 Tahun 2014 dan Perbup No 1 Tahun 2021 ditegaskan jika. Perangkat desa dilarang merangkap jabatan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan fokus pada tugas pelayanan, dan menghindari maladministrasi. Selain itu, Jabatan ganda dapat membuat perangkat desa sulit fokus pada tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat. Sementara pelanggaran terkait rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian. 

‎

‎