Oleh: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha

Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja oleh komika Pandji Pragiwaksono telah membuka kembali wacana penting dalam hukum Indonesia tentang posisi constitutional state (negara berdasarkan konstitusi) atau yang sering disebut rechtsstaat (negara hukum). Peristiwa ini tidak hanya sekadar polemik antara seorang seniman dan masyarakat adat, melainkan menjadi ujian bagi constitutional balance (keseimbangan konstitusional) antara freedom of expression (hak kebebasan berekspresi) dan cultural dignity protection (perlindungan kehormatan budaya).

Sebagai akademisi hukum konstitusi dari UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) Fakultas Syariah, saya memandang perkara ini dari perspektif yang lebih luas. Ini bukan hanya soal etika sosial, tetapi menyentuh core values (nilai-nilai inti) dari sistem hukum nasional Indonesia, yakni bagaimana menemukan titik seimbang antara rule of law (supremasi hukum) dan living law (hukum yang hidup di masyarakat). Dalam konteks inilah penting bagi kita menempatkan adat law (hukum adat) bukan sebagai sistem yang berdiri di luar hukum negara, melainkan sebagai bagian integral dari national legal system (sistem hukum nasional) yang diakui secara konstitusional.

Secara normatif, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan atas hak kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Namun hak ini bersifat qualified right (hak yang dibatasi oleh kondisi tertentu), bukan absolute right (hak mutlak tanpa batas). Dalam Pasal 28J ayat (2) dijelaskan bahwa pelaksanaan kebebasan tersebut harus tunduk pada pembatasan hukum guna menghormati hak dan martabat orang lain, nilai moral, serta ketertiban umum. Artinya, freedom of expression di Indonesia adalah hak yang disertai social and moral responsibility (tanggung jawab sosial dan moral).

Dengan demikian, setiap warga negara memang memiliki hak untuk berbicara, berkarya, dan berpendapat, tetapi dalam koridor penghormatan terhadap cultural values (nilai-nilai budaya) dan collective identity (identitas kolektif bangsa). Di titik inilah hukum hadir bukan untuk membungkam kebebasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan social order (ketertiban sosial).

Dalam criminal law perspective (tinjauan hukum pidana), pernyataan Pandji yang dinilai menyinggung adat Toraja dapat dianalisis melalui Pasal 156 dan 157 KUHP, yang melarang pernyataan di muka umum yang menimbulkan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat. Namun, hukum pidana memiliki asas mendasar yang dikenal dengan istilah geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan). Ini berarti harus ada pembuktian atas mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata).

Jika pernyataan Pandji tidak dimaksudkan untuk menghina, melainkan bagian dari satirical commentary (kritik sosial bersifat satire) atau social critique (kritik masyarakat), maka unsur pidananya tidak terpenuhi. Doktrin hukum pidana modern menggunakan asas ultima ratio (upaya terakhir), yang menegaskan bahwa hukum pidana hanya digunakan bila pendekatan hukum lain tidak efektif. Karena itu, langkah kriminalisasi terhadap ekspresi seni harus dilakukan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan overcriminalization (kriminalisasi berlebihan) yang justru dapat menghambat kebebasan berpikir dan berkesenian.

Di sisi lain, dari perspektif customary law (hukum adat), masyarakat Toraja memiliki dasar moral dan yuridis yang kuat untuk menuntut pemulihan kehormatan adat mereka. Dalam hukum adat, penghinaan terhadap symbolic values (nilai-nilai simbolik) seperti prosesi pemakaman dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap cosmic harmony (keseimbangan kosmis antara manusia, leluhur, dan alam semesta). Maka, tuntutan pembayaran denda adat sebesar Rp 2 miliar dan 96 ekor kerbau-babi tidak dapat dipandang sebagai revenge mechanism (mekanisme pembalasan), melainkan sebagai restorative penalty (sanksi pemulihan) yang bertujuan mengembalikan communal honor (kehormatan komunal) dan social equilibrium (keseimbangan sosial).

Dari sudut pandang hukum konstitusi, tindakan masyarakat adat Toraja memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa: